Gresik (beritajatim.com) — Terdakwa Asrofin, yang terlibat dalam kasus pembunuhan agen BRIlink, Wardatun Toyibah, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Vonis ini dijatuhkan setelah Asrofin terbukti melakukan pencurian yang berujung pada kematian korban, yang merupakan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Adhi Satrija Nugoroho, terdakwa dinyatakan […]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp