Tabrak Mesin Pompa SPBU, Sopir PT Gajah Mas Antarniaga Dituntut 2 Bulan. 👇
Menabruk mesin pompa di SPBU yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 410 juta, Terdakwa Afandy Suparyanto (32) dinyatakan bersalah
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp