website page counter Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim Mia Amiati Bentuk Hutan Asuh – Pixie Games

Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim Mia Amiati Bentuk Hutan Asuh

Malang – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., adalah sosok sahabat bagi dunia kehutanan.

 

Perjalanan karir Kajati Jatim sebagai Jaksa yang sejak dulu selalu peduli dalam menjaga kelestarian hutan tidak pernah diragukan.

 

Hal itulah yang menginspirasi Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perum Perhutani Jawa Timur menyatakan sosok Kajati Jatim Mia Amiati layak mendapat penghargaan sebagai Jaksa Sahabat Rimba.

 

Penghargaan itu diserahkan langsung Kadivre Perum Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 yang lalu.

 

Dengan penanugerahan gelar Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim melaksanakan program bersama-sama dengan Divisi Regional Perhutani Jatim untuk membentuk hutan asuh atau binaan yang ditanami secara langsung oleh Kajati Jatim.

 

Hutan asuh akan dirawat secara berkelanjutan sehingga sampai kapanpun dapat dikenang sebagai jejak hutan yang ditanam oleh Kajati Jatim Mia Amiati.

 

Salah satu program penanaman dilakukan Kajati Jatim Mia Amiati dengan menanam pohon dan tanaman buah di wisata Coban Rondo, Malang bersama Kadivre Perhutani Jatim Wawan Triwibowo pada Selasa (29/10).

 

“Tujuan diselenggarkannya kegiatan penanaman pohon ini adalah sebagai bukti nyata kepedulian insan Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum yang tidak hanya peduli terhadap unsur keadilan dalam penengakan perkara dan pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan lainnya,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

 

“Kami juga memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap isu-isu keberlanjutan, pelestarian lingkungan dan alam dan yang terpenting adalah mewujudkannya dalam sebuah tindakan nyata dan berkesinambungan,” ujar Kajati Jatim yang terkenal dengan slogan “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus.”

The post Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim Mia Amiati Bentuk Hutan Asuh appeared first on Harianradar.com.

About admin