Hakim Bebaskan 2 Pengacara yang Didakwa Melakukan Pemalsuan Surat. 👇
Ketua majelis hakim yang diketuai Zaifudin Zuhri SH.,MHum membebaskan dua Terdakwa yang berprofesi sebagai Terdakwa. Dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp