website page counter Gondol Uang Kotak Amal untuk Bayar Cicilan Mekar, Kakek 57 tahun Dibekuk Polisi – Pixie Games

Gondol Uang Kotak Amal untuk Bayar Cicilan Mekar, Kakek 57 tahun Dibekuk Polisi

Surabaya – Yohanes Latu Perisa (57), seorang residivis spesialis pencurian kotak amal, kembali berulah di Masjid Ilham, Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya. Aksi terbarunya berhasil menguras isi tiga kotak amal dengan total uang tunai sebesar Rp 643.000 pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 14.15 WIB.

 

Berdasarkan keterangan polisi, Yohanes yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022, memanfaatkan kondisi sepi masjid untuk melancarkan aksinya. Awalnya, Yohanes berpura-pura mencari pekerjaan di sekitar Jl. Banyu Urip Kidul. Ketika melewati Masjid Ilham, ia berpura-pura istirahat dan melaksanakan salat. Namun, niatnya tak lain adalah untuk mencuri.

 

Setelah memastikan kondisi aman, Yohanes langsung mencongkel jendela masjid menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Dengan cekatan, ia merusak gembok tiga kotak amal berbahan aluminium di dalam masjid, kemudian menguras habis isinya. Uang hasil curian disimpan di dalam tas slempang warna hitam yang dibawanya.

 

Namun, aksi Yohanes tak berjalan mulus. Gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian warga setempat. Ketika ia mencoba melarikan diri, warga yang curiga segera melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi dengan cepat menangkap Yohanes tak jauh dari lokasi kejadian.

 

Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes, mengungkapkan bahwa Yohanes melakukan pencurian ini karena terdesak kebutuhan finansial, khususnya untuk melunasi utang yang terus menumpuk. “Pelaku sudah beberapa kali terlibat kasus pencurian kotak amal, termasuk di wilayah Manyar dan Sawahan. Kali ini, uang hasil curian diduga digunakan untuk membayar cicilan,” ungkap Kompol Domingos pada Senin (21/10).

 

Selain menyita uang hasil curian dan alat-alat yang digunakan untuk merusak kotak amal, polisi juga mengamankan sebuah mobil merah yang diduga digunakan Yohanes dalam aksinya. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.

 

Polsek Sawahan berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kotak amal yang kerap terjadi di masjid-masjid. Kapolsek mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memperhatikan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat ibadah.

 

Masyarakat Surabaya berharap agar kasus serupa dapat dicegah, dan pihak kepolisian terus memberikan perhatian khusus terhadap keamanan tempat ibadah yang kerap menjadi sasaran pencurian (sam).

The post Gondol Uang Kotak Amal untuk Bayar Cicilan Mekar, Kakek 57 tahun Dibekuk Polisi appeared first on Harianradar.com.

About admin