Kediri (beritajatim.com)– Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis madu klanceng, dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, pada Senin (14/10/2024). Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Justin Malau, S.H., MH., MKn., membantah bahwa kliennya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban. Menurut Justin, kasus ini seharusnya tidak ditujukan […]
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp