Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan. 👇
Majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan penjara pada Jaka Pralutfianto, terdakwa kasus kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka.
—
Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp